Selamat Datang di Pusat Layanan Keagamaan KUA Kecamatan Kebonarum
Kami hadir untuk memberikan layanan terbaik dalam urusan informasi layanan keagamaan. Dengan memberikan layanan yang ramah, cepat dan transparan. Kami sipa membantu masyarakat membangun Keluarga Sakinah, Mawaddah, Warahmah
Informasi Pendaftaran Nikah
Layanan Informasi Nikah
Klik di siniInformasi Rekomendasi Nikah
Informasi Rekomendasi Nikah
Klik di siniInformasi Buku Nikah Hilang Atau Rusak
Informasi Buku Nikah Hilang Atau Rusak
Klik di siniInformasi Bimbingan Perkawinan
Informasi Bimbingan Perkawinan
Klik di siniInformasi Kalender Nikah
Informasi Kalender Nikah
Klik di siniInformasi Wakaf
Informasi Wakaf
Klik di siniInformasi Wali Nikah dan Wali Hakim
Informasi Wali Nikah & Wali Hakim
Klik di siniInformasi Taukil Wali Bil Kitabah
Informasi Taukil Wali Bil Kitabah
Klik di siniInformasi Ligalisir Foto Copy Buku Nikah
Informasi Ligalisir Foto Copy Buku Nikah
Klik di siniInformasi Pendaftaran Nikah WNI & WNA Muslim
Informasi Pendaftaran Nikah WNI & WNA Muslim
Klik di sini













PASTIKAN HARI BAHAGIA ANDA SUDAH TERCATAT DI KUA KEBONARUM
Jam operasional KUA Kebonarum ?
Kami beroperasi pada hari kerja dengan jadwal sebagai berikut:
Senin – Kamis : 07.30 – 16.00 WIB
Jumat : 07.30 – 16.30 WIB
Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional: Tutup
Apa saja layanan KUA Kebonarum ?
KUA Kebonarum menyediakan berbagai layanan keagamaan, di antaranya: Pendaftaran Nikah, Rekomendasi Nikah, Taukil Wali Nikah, Duplikat Buku Nikah, Legalisasi Buku Nikah, Konsultasi Keislaman, dan Konsultasi Wakaf. Untuk informasi lebih lengkap Klik Layanan Kami
Bagaimana cara mendapatkan duplikat buku Nikah yang hilang atau rusak ?
Untuk mendapatkan duplikat buku nikah, Anda perlu mengajukan permohonan ke KUA tempat pernikahan tercatat dengan membawa persyaratan seperti surat permohonan bermaterai, fotokopi KTP dan KK, serta surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika hilang) atau buku nikah yang rusak. Untuk informasi lebih lengkap Klik Duplikat Buku Nikah
Bagaimana cara mendaftar NIkah di KUA Kebonarum ?
Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online melalui SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) atau langsung datang ke kantor KUA Semarang Barat. Pendaftaran harus dilakukan minimal 10 hari kerja sebelum tanggal akad nikah. Klik Daftar Nikah Online
Apa itu surat rekomendasi Nikah dan kapan saya membutuhkannya ?
Surat Rekomendasi Nikah atau Surat Numpang Nikah adalah dokumen yang diperlukan jika calon pengantin ingin melangsungkan akad nikah di luar wilayah domisili KTP-nya. Dokumen ini dikeluarkan oleh KUA tempat domisili sesuai KTP. Untuk informasi lebih lengkap Klik Rekomendasi Nikah
Apakah KUA Kebonarum menyediakan layanan konsultasi ?
Ya, KUA Kebonarum menyediakan layanan konsultasi keislaman dan konsultasi wakaf. Layanan ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memahami dan mengamalkan ajaran Islam serta memberikan bimbingan terkait wakaf. Untuk informasi lebih lengkap Klik Layanan Kami
Ayah saya sudah meninggal, siapakah Wali Nikah saya ?
Berikut Urutan Wali Nasab yang Benar, berdasarkan PMA 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan :
(1) bapak kandung, (2) kakek (bapak dari bapak), (3) bapak dari kakek (buyut), (4) saudara laki-laki sebapak seibu, (5) saudara laki-laki sebapak, (6) anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak seibu, (7) anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak, (8) paman (saudara laki-laki bapak sebapak seibu), (9) paman sebapak (saudara laki-laki bapak sebapak), (10) anak paman sebapak seibu, (11) anak paman sebapak, (12) cucu paman sebapak seibu, (13) cucu paman sebapak, (14) paman bapak sebapak seibu, (15) paman bapak sebapak, (16) anak paman bapak sebapak seibu, dan (17) anak paman bapak sebapak.
Saya tidak memiliki Nasab Ayah (Anak Ibu), apakah saya bisa menikah ?
Ya. Wali Nikahnya adalah Wali Hakim (Kepala KUA). Untuk informasi lebih lengkap Klik Wali Hakim








