Lompat ke konten

Taukil Wali Bil Kitabah dapat dilakukan ketika Wali tidak dapat hadir saat pelaksanaan akad nikah dikarenakan jarak yang sangat jauh atau hal-hal lain yang yang menyebabkan Wali tidak dapat hadir saat pelaksanaan akad nikah, seperti sakit atau kejadian tidak terduga lainnya yang mengharuskan wali tidak dapat hadir.

Syarat untuk membuat surat taukil wali nikah, yaitu:

  1. Fotokopi KTP dan KK calon pengantin dan wali nikah
  2. Fotokopi KTP dua orang saksi (Laki-Laki & Beragama Islam)
  3. Fotokopi akta kematian atau surat keterangan kematian (model N6) jika wali sudah meninggal dunia
  4. Materai 10.000 sebanyak 1 lembar
  5. Surat Pengantar Wali dari Desa/Kelurahan
  6. Surat Taukil Wali dibuat oleh KUA dan ditandatangani oleh  wali nikah dan 2 orang saksi serta Kepala KUA sesuai domisili terdekat wali.