Lompat ke konten

Syarat untuk mendapatkan legalisasi buku nikah adalah:

  1. Buku nikah asli
  2. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)
  3. Fotokopi kartu keluarga (KK)
  4. Fotokopi paspor (bagi WNA)
  5. Akta Kematian, apabila pengantin sudah meninggal dunia
  6. Fotokopi buku nikah (halaman 1-6) dalam 2 halaman dengan ukuran minimal A4, fotokopi harus mencakup halaman depan berisi foto pengantin dan halaman berisi data diri pengantin. Posisi Fotokopi buku nikah adalah potrait tanpa di perbesar.