Syarat untuk mendapatkan legalisasi buku nikah adalah:
- Buku nikah asli
- Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)
- Fotokopi kartu keluarga (KK)
- Fotokopi paspor (bagi WNA)
- Akta Kematian, apabila pengantin sudah meninggal dunia
- Fotokopi buku nikah (halaman 1-6) dalam 2 halaman dengan ukuran minimal A4, fotokopi harus mencakup halaman depan berisi foto pengantin dan halaman berisi data diri pengantin. Posisi Fotokopi buku nikah adalah potrait tanpa di perbesar.



